Raudatul athfal (disingkat RA)
merupakan jenjang pendidikan
anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya)
dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian
Agama
RA setara dengan taman
kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, menempuh pendidikan TK/RA tidaklah
wajib. Namun dalam perkembangannya, banyak sekolah dasar yang mewajibkan calon
siswanya lulus TK/RA.
RA AL-SALAM Salah satunya lembaga pendidikan anak usia dini
yang beralamat di Desa Kepel Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis